Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah menyusun sejumlah regulasi tentang penerapan Green Ship Strategies, yang meliputi: kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur maksimal 0,50% m/m, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal dan menerapkan bahan bakar efisiensi energi mengurangi emisi karbon dioksida, peremajaan kapal mulai dari kapal milik negara, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan penggunaan energi matahari, dan kewajiban melaporkan konsumsi bahan bakar kapal untuk semua kapal berbendera Indonesia.
Berikut beberapa poin penting sebagai rencana mitigasi Dekarbonisasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut:
1 Rute Pendek dan Aman (Short Sea Shipping)
2 Penerapan Inaportnet dalam manajemen operasi kapal
3 Efisiensi Pengelolaan Operasional Pelabuhan, oleh:
- Sel surya AtoN
- Elektrifikasi Peralatan Bongkar Muat Pelabuhan
- Penggunaan sel surya dan lampu LED untuk fasilitas pelabuhan
4 Meningkatkan pemantauan Lingkungan Laut
Baca Juga: Menko Airlangga Bertemu Sekjen PBB Bahas Perang Rusia-Ukraina hingga KTT G20
5 Jasa Telekomunikasi Pelayaran (Pemberian Informasi Cuaca) melalui Vessel Traffic Service (VTS) dan Ship Reporting System (SRS)
6 Pengembangan Ecoport/pelabuhan hijau (green port) dengan penerapan Energi Terbarukan di pelabuhan
7 Pemeliharaan Kapal
8 Penerapan fasilitas listrik darat atau On Shore Power Supply (OPS)
9 Penggunaan bahan bakar rendah sulfur
"Efisiensi teknologi di sektor transportasi diproyeksikan 20-25% pada tahun 2060," tutupnya.