Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 06 November 2022 | 15:06 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya
Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (3/11/2022). (Tangkap layar)

Suara.com - Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur.

Pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI, dimaksudkan untuk meningkatkan kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.

Dalam rangka penguatan mandat PT PII, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

"PMK ini merupakan penggantian dari PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lenjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero," sebut keterangan resmi Kementerian Keuangan, Minggu (6/11/2022).

Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu pada 20 Oktober 2022. Dengan terbitnya PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT PII saat ini telah berkembang tidak hanya terbatas pada proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), namun diberikan pula untuk penjaminan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN.

Selain itu, PT PII dilibatkan secara aktif dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor, dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penjaminan Pemerintah, Pemerintah memandang perlunya penguatan mandat PT PII, khususnya untuk memberikan penjaminan di bidang lainnya selain infrastruktur serta optimalisasi pengawasan dan monitoring kegiatan penjaminan dan investasi PT PII untuk masa yang akan datang.

Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 148/PMK.08/2022, diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.

Selain itu, terdapat optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, di mana pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
prinsip kehati-hatian.

Dalam PMK ini, terdapat penghapusan Pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.

Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Proporsi Pembiayaan Hijau Masih Sangat Rendah

Sri Mulyani Sebut Proporsi Pembiayaan Hijau Masih Sangat Rendah

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 15:33 WIB

Isu Ribuan Pekerja Industri Terkena PHK Sudah Sampai Telinga Menkeu Sri Mulyani

Isu Ribuan Pekerja Industri Terkena PHK Sudah Sampai Telinga Menkeu Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 18:31 WIB

Sri Mulyani Sebut Kinerja APBN Kuartal III 2022 On The Track

Sri Mulyani Sebut Kinerja APBN Kuartal III 2022 On The Track

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 22:44 WIB

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB