Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Minggu, 20 November 2022 | 09:46 WIB
Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawab PTS soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas bagian penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh Terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.

“Dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur; Pebuatan melawan hukum, Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” papar Hotman.

Jadi, kata dia, setelah mendengan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI