Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Riset: Mayoritas Masyarakat Indonesia Dukung Integrasi NIK Jadi NPWP

M Nurhadi

Senin, 21 November 2022 | 09:49 WIB
Riset: Mayoritas Masyarakat Indonesia Dukung Integrasi NIK Jadi NPWP
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Langkah DJP Kemenkeu yang menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna meningkatkan pendapatan negara mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Merujuk pada hasil survei pada Minggu (20/11/2022) lalu memperlihatkan, 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP. Meningkat dari survei pada Agustus 2022 lalu sebesar 31,6 persen.

"Mayoritas publik, terutama untuk kelas dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan, memiliki peningkatan kesadaran pada program ini. Dan juga yakin penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan," kata Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim.

Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh petugas yang telah dilatih, sepanjang tanggal 2 hingga 8 November 2022 terhadap 1.220 orang yang menjadi sampel jajak pendapat (polling) dari seluruh provinsi di Indonesia yang tersebar secara proporsional.

"Polling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2,9 persen pada rentang kepercayaan 95 persen," tulisnya.

Selain itu, kata Kennedy Muslim, berdasar data yang didapatkannya, terdapat indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak degan meningkatnya jumlah pemilik NPWP.

Di mana, kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 45,7 persen pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7 persen di November 2022.

"Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak," kata dia, dikutip dari Antara.

Dari pemilik NPWP, lanjut dia, mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78 persen, namun jenis pajak yang paling banyak dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 60,5 persen dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 persen.

"Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 persen. Yaitu, Pajak Penghasilan (PPh) 9.2 persen atau sekitar 36.8 persen dari pemilik NPWP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 3.8 persen," kata Kennedy.

Selain itu, umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak, dan mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, elpiji 3 Kg, hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran.

"Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa warga kurang merasakan manfaat uang pajak," tuturnya.

Dari hasil survei juga diketahui, bahwa separuh warga Indonesia pernah menerima bantuan BLT atau BSU, dan tentu mayoritas mereka menggunakan BBM, elpiji, dan listrik.

Tapi, mayoritas tidak tahu bahwa subsidi BLT atau BSU yang diberikan itu, sebagian besar uangnya diambil dari pajak.

"Dalam situasi ini, warga harus mendapat persuasi dengan baik, kiranya bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak, tapi juga sekaligus motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang semakin besar, terutama pada kelompok yang termasuk dalam kriteria wajib pajak," katanya.

Sementara sebanyak 53,7 persen warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak, seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk.

"Namun hampir semua warga tidak tahu beda pajak daerah dan pajak pusat, terlebih soal mekanisme transfer pusat dan daerah," ucapnya.

Dari sisi sanksi, sebanyak 66.1 persen masyarakat setuju dengan pemberian sanksi bagi penunggak pajak, agar membuat warga lebih patuh pajak.

"Mayoritas atau sekitar 57 persen warga juga setuju bahwa pengemplang pajak harus dikenai sanksi pidana," tuturnya.

Diketahui, integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan.

Terobosan guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak ini, meski sudah mulai diberlakukan, namun format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023, lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya

Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya

News | Sabtu, 19 November 2022 | 10:00 WIB

Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek

Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek

Surabaya | Jum'at, 18 November 2022 | 11:25 WIB

Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame

Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame

News | Jum'at, 18 November 2022 | 15:00 WIB

Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

News | Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB

Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak

Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 05:43 WIB

Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya

Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya

News | Kamis, 17 November 2022 | 15:00 WIB

Terkini

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:51 WIB

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:48 WIB

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:30 WIB

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 12:58 WIB

AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar

AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini

Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:47 WIB

Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!

Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:18 WIB

PIK2 Jadi Magnet Investor, PANI Bukukan Laba Rp578 Miliar dan Tebar Dividen

PIK2 Jadi Magnet Investor, PANI Bukukan Laba Rp578 Miliar dan Tebar Dividen

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:02 WIB

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 10:28 WIB