Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru

M Nurhadi

Senin, 21 November 2022 | 17:16 WIB
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Ilustrasi (Antara)

Suara.com - Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.

"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).

Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.

Melansir dari Warta Ekonomi, inflasi yang dimaksud di dalamnya adalah inflasi daerah selama periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan .

Sementara, untuk Preovinsi dihitung berdasarkan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga tahun berjalan dan kuartal empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga di tahun sebelumnya dan kuartal empat pada dua tahun sebelumnya.

Untuk kabupaten dan kota, bisa dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi daerah satu hingga empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal satu sampai dengan empat pada dua tahun sebelumnya.

Sementara, yang dimaksud dengan o merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam tentang 0,10 sampai 0,30.

baca juga

Dalam menentukan nilai o harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

News | Senin, 21 November 2022 | 16:49 WIB

Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?

Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?

News | Senin, 21 November 2022 | 12:52 WIB

Alasan Pemerintah Batasi Kenaikan Upah 10 Persen pada 2023

Alasan Pemerintah Batasi Kenaikan Upah 10 Persen pada 2023

Bisnis | Senin, 21 November 2022 | 10:25 WIB

Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Jakarta | Senin, 21 November 2022 | 07:18 WIB

Perjuangkan Kenaikan Upah 10 Persen untuk Tahun Depan, Ini yang Dilakukan Dua Pemimpin Serikat Buruh di DKI

Perjuangkan Kenaikan Upah 10 Persen untuk Tahun Depan, Ini yang Dilakukan Dua Pemimpin Serikat Buruh di DKI

News | Senin, 21 November 2022 | 02:05 WIB

Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023

Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023

Purwasuka | Minggu, 20 November 2022 | 19:18 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:46 WIB

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×