Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjamin Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi meski ibu kota negara pindah ke Kalimantan.
"Yang penting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan menjadi salah satu center, dan itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," kata Suharso.
Ia menjelaskan, hal itu jadi salah satu pesan dari Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan agar Kementerian PPN memikirkan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
"Karena itu, hari ini kami hadir bertemu pak Pj Gubernur DKI untuk membicarakan beberapa isu penting terkait perpindahan ibu kota," ucap Suharso.
Isu pertama, menurut Suharso yakni penegasan bahwa ketika ibu kota pindah tidak berarti semua kegiatan di luar pemerintahan juga akan ikut pindah, tapi akan tetap berada di Jakarta.
"Bahkan harus ditumbuhkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami di Bappenas harus dipertahankan dengan cara penataan ruang," kata dia.
Penataan ruang yang dimaksud, sebut Suharso, adalah bagaimana rencana besar (masterplan) harus dilihat kembali untuk kemudian diperbaiki dan diadaptasi dengan perkembangan yang ada ke depan, demi menciptakan Jakarta yang lebih baik.
Isu yang kedua, lanjut Suharso, adalah mengenai sistem pemerintahan Jakarta ke depan, di mana Jakarta tetap akan menjadi sebuah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
"Dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota. Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan agile, yang lebih lincah. Dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain. Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif," ucapnya.
Baca Juga: Rasakan Guncangan Gempa, Kepala BMKG Hentikan Rapat dan Minta Gedung DPR Dikosongkan
Ketiga, adalah menyangkut pada tata aturan dan kewenangan ke depan yang akan dimiliki oleh Jakarta dengan memasukkan beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan Jakarta, akan coba dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang khusus bagi Jakarta.