Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK

Selasa, 06 Desember 2022 | 08:26 WIB
Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
CEO Meta, Mark Zuckerberg. [Christof Stache/AFP]

Dalam e-mail itu, Mark Zuckerberg memberikan pesangon gaji selama empat bulan atau 16 minggu yang ditambah dua minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja.

Selain itu, salah satu orang terkaya di dunia itu memberikan asuransi kesehatan selama enam bulan bagi karyawan yang di-PHK.

Tidak hanya itu, para karyawan PHK juga mendapatkan uang lembur, uang cuti, pencairan jatah saham Meta yang dialokasikan ke karyawan, serta layanan karir selama tiga bulan.

Namun, pesangon dan benefit hanya diberikan Mark Zuckerberg pada karyawan yang bertempat tinggal di Amerika Serikat.

Akan tetapi, dia memastikan karyawan yang bertempat tinggal di luar Amerika Serikat tetap akan mendapatkan pesangon dan benefit sesuai aturan ketenagakerjaan negara setempat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI