Terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, Zabadi menyebutkan bahwa bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.
Selain itu, lanjut Zabadi, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.
"Sehingga, kita melihat urgensinya LPS Koperasi ini layak dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian," tandas Zabadi.
Zabadi mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.
"Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK," tukas Zabadi.
Menurut Zabadi, terminologi koperasi yang open loop dan close loop itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK.
"Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak," tegas Zabadi.
Zabadi menambahkan, RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka.
"Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," pungkas Zabadi.
Baca Juga: Menteri Koperasi UKM: Nelayan Bisa Beli Solar Rp6.800/liter Bulan Desember