Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut penetapan bandara internasional sebanyak 36 banadara untuk mempermudah turis asing atau domestik berkunjung ke suatu tempat. Dengan begitu, tidak ada anggapan bagi turis asing berkunjung ke suatu daerah di Indonesia itu sulit.
Dia memberi contoh, misalnya turis asing yang ingin berkunjung ke Danau Toba bisa langsung melakukan penerbangan ke Bandara Silangit yang terdekat. Sehingga, tidak perlu transit terlebih dahulu di bandara lain yang berstatus internasional.
"Jadi kita buka harapannya bahwa ini dengan kita buka, tidak ada lagi pertanyaan bahwa untuk datang ke Indonesia sulit," ujarnya dalam konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dudy menjelaskan, pembukaan bandara internasional juga dilakukan bertahap setelah masa pandemi. Mulai dari berjumlah 34 bandara internasional, turun kembali menjadi 17 bandara, lalu naik menjadi 24 bandara, dan kini naik kembali menjadi 36 bandara.
Menhub menegaskan, operator bandara juga harus memenuhi persyaratan sebelum bandara resmi berstatus internasional.
"Untuk pengoperasiannya bandara-bandara tersebut harus juga berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya seperti kementerian pertahanan, kemudian kementerian imigrasi, kementerian kesehatan, dan kementerian keuangan untuk CIQ, Customs, Immigration, dan Quarantine," jelasnya.
"Dan beberapa hal yang harus disiapkan oleh bandara dengan status tersebut supaya memenuhi standar pelayanan sebagai bandara internasional," sambung Menhub.
Ia berharap, penetapan bandara internasional itu justru meningkatkan perekonomian daerah itu sendiri, sehingga mendorong perekonomian nasional.
"Kemudian industri pariwisata semakin tumbuh, dan juga efek dari putaran yang terjadi dengan masuk semakin banyaknya masuknya para pelaku ekonomi dan luar negeri maupun para wisatawan itu memberikan dampak yang baik bagi negara kita," bebernya.
Baca Juga: Menhub: Perombakan Komisaris-Direksi KAI Bukan Karena Banyaknya Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara berstatus bandara internasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Jumlah bandara ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 22 bandara yang berstatus internasional. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan 3 bandara khusus juga berstatus bandara internasional sesuaiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penetapan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Penetapan bandara internasional ini juga sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, tuturnya, penetapan bandara ini juga untuk memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun berikut, 36 Bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional: