Sementara, adanya kelangkaan minyak goreng, menurut Rizal, disebabkan adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET).
Problemnya, karena harga yang ditetapkan jauh dibawah produksi, sehingga pelaku usaha kesulitan untuk memproduksi minyak goreng sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Hal ini karena produsen minyak goreng tidak semuanya memiliki perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku.
Rizal berpendapat, kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan HET tidak tepat untuk industri minyak goreng.
“Kerbijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar minyak goreng yang ekosistemnya tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah soal harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi.
Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.
“Tugas pemerintah adalah mencium dimana letak keseimbangannya. Karena pengusaha harus untung agar bisa melanjutkan usahanya dan mengembalikan investasi. Itu petingnya ada mekanisme harga. Kalau dilawan terlalu jauh maka disruptif ekonomi akan cepat dan tidak bisa dikendalikan,” jelas Rizal.
Rizal menilai, saat ini belum ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.
Hal yang senada disampaikan Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan birokrat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Dia membenarkan, kelangkaan minyak goreng lebih disebabkan adanya kebijakan HET yang tidak disertai dengan ekosistem memadai.