Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Suasana Gedung Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mereformasi skema kompensasi di lingkungan BUMN menuai respons positif sekaligus memicu perdebatan. Langkah berani ini secara spesifik menghapus tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi dewan komisaris dan menetapkan tantiem direksi murni berdasarkan kinerja operasional perusahaan.

Pertanyaannya, seberapa besar efek putusan ini bagi tata kelola BUMN?

Pengamat BUMN dari Next Indonesia, Herry Gunawan, menilai kebijakan ini sebagai angin segar yang memutus praktik lama yang tidak adil. Menurutnya, semangat yang diusung Danantara adalah untuk memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus mengakhiri "rezim tantiem yang seperti bancakan."

Herry Gunawan menyoroti praktik pemberian tantiem yang kerap kali tidak mencerminkan kinerja sesungguhnya. Ia memberikan contoh yang sangat relevan: "Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," kata Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).

Dengan putusan Danantara, direksi kini dituntut untuk benar-benar membuktikan kinerja operasional perusahaan. Tantiem yang mereka terima harus menjadi cerminan dari peningkatan produksi, efisiensi, dan laba yang murni dihasilkan dari kerja keras, bukan sekadar 'berkah' dari windfall profit atau kenaikan harga pasar yang kebetulan.

Kritik tajam Herry juga mengarah pada dewan komisaris. Menurutnya, dewan komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan politis (political appointee) tidaklah patut menerima tantiem. Penunjukan mereka lebih sering didasarkan pada pertimbangan politik, bukan murni keahlian manajerial.

"Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," ujar Herry. Dengan dihapusnya tantiem bagi dewan komisaris, Danantara berupaya menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan profesional. Mereka yang duduk di kursi komisaris diharapkan fokus pada fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan tanpa terdistraksi oleh iming-iming bonus berbasis kinerja yang tidak relevan dengan tugas utama mereka.

Namun, meskipun semangatnya bagus, implementasi kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar. Herry mengingatkan bahwa surat edaran Danantara tidak dapat mengesampingkan Peraturan Menteri BUMN. Perlu ada dukungan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan putusan ini benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi imbauan semata.

Sebab, urusan tantiem itu diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewa Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Isinya, antara lain, [Lampiran: B.E] tantiem dapat diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem.

Baca Juga: Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Persoalannya, Surat Edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, tantiem bersama dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, diputuskan melalui RUPS. Nah, yang punya bisa ambil keputusan di RUPS itu pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang pegang saham seri B.  Dasar regulasi ini harus diperhitungkan juga oleh Danantara, jangan sampai kebijakannya hanya sekadar surat imbauan.

"Jangan sampai, niat baik Danantara lewat surat edaran itu sekadar surat cinta untuk BUMN: boleh diterima, tapi boleh juga ditolak," kata Herry.

Asal tahu saja memutuskan untuk menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha.

"Untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," tegas Danantara dalam surat edaran tersebut.

Sementara, dewan direksi BUMN masih boleh mengantongi tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya. Syaratnya, pemberian itu harus sesuai kinerja perusahaan tanpa adanya manipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI