Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Suasana Gedung Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mereformasi skema kompensasi di lingkungan BUMN menuai respons positif sekaligus memicu perdebatan. Langkah berani ini secara spesifik menghapus tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi dewan komisaris dan menetapkan tantiem direksi murni berdasarkan kinerja operasional perusahaan.

Pertanyaannya, seberapa besar efek putusan ini bagi tata kelola BUMN?

Pengamat BUMN dari Next Indonesia, Herry Gunawan, menilai kebijakan ini sebagai angin segar yang memutus praktik lama yang tidak adil. Menurutnya, semangat yang diusung Danantara adalah untuk memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus mengakhiri "rezim tantiem yang seperti bancakan."

Herry Gunawan menyoroti praktik pemberian tantiem yang kerap kali tidak mencerminkan kinerja sesungguhnya. Ia memberikan contoh yang sangat relevan: "Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," kata Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).

Dengan putusan Danantara, direksi kini dituntut untuk benar-benar membuktikan kinerja operasional perusahaan. Tantiem yang mereka terima harus menjadi cerminan dari peningkatan produksi, efisiensi, dan laba yang murni dihasilkan dari kerja keras, bukan sekadar 'berkah' dari windfall profit atau kenaikan harga pasar yang kebetulan.

Kritik tajam Herry juga mengarah pada dewan komisaris. Menurutnya, dewan komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan politis (political appointee) tidaklah patut menerima tantiem. Penunjukan mereka lebih sering didasarkan pada pertimbangan politik, bukan murni keahlian manajerial.

"Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," ujar Herry. Dengan dihapusnya tantiem bagi dewan komisaris, Danantara berupaya menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan profesional. Mereka yang duduk di kursi komisaris diharapkan fokus pada fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan tanpa terdistraksi oleh iming-iming bonus berbasis kinerja yang tidak relevan dengan tugas utama mereka.

Namun, meskipun semangatnya bagus, implementasi kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar. Herry mengingatkan bahwa surat edaran Danantara tidak dapat mengesampingkan Peraturan Menteri BUMN. Perlu ada dukungan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan putusan ini benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi imbauan semata.

Sebab, urusan tantiem itu diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewa Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Isinya, antara lain, [Lampiran: B.E] tantiem dapat diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem.

baca juga

Persoalannya, Surat Edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, tantiem bersama dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, diputuskan melalui RUPS. Nah, yang punya bisa ambil keputusan di RUPS itu pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang pegang saham seri B.  Dasar regulasi ini harus diperhitungkan juga oleh Danantara, jangan sampai kebijakannya hanya sekadar surat imbauan.

"Jangan sampai, niat baik Danantara lewat surat edaran itu sekadar surat cinta untuk BUMN: boleh diterima, tapi boleh juga ditolak," kata Herry.

Asal tahu saja memutuskan untuk menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha.

"Untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," tegas Danantara dalam surat edaran tersebut.

Sementara, dewan direksi BUMN masih boleh mengantongi tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya. Syaratnya, pemberian itu harus sesuai kinerja perusahaan tanpa adanya manipulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025

Pegadaian Raih Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×