BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 26.808 Petani di Kabupaten Bekasi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 26.808 Petani di Kabupaten Bekasi
BPJS Ketenagakerjaan melindungi petani di Kabupaten Bekasi. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. 

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp137 juta. 

“Mudah-mudahan inisiasi dan kolaborasi kita bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya. Selain itu perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal, namun juga bagi pekerja informal. Hal ini selaras dengan kampanye yang sedang kami gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Zainudin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI