3 Tersangka Baru Korupsi Waskita Karya, Ada Direktur Keuangan Tahun 2022

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 21:43 WIB
3 Tersangka Baru Korupsi Waskita Karya, Ada Direktur Keuangan Tahun 2022
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). (Antara/HO-Puspenkum Kejagung)

Suara.com - Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menambah tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk pada Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan dua alat bukti terkait, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, sudah cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut taitu Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 - Juni 2020, dan Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 - Juli 2022.

Dari luar Waskita Karya, ada Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dalam perkara ini, kata Kuntadi, peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya, secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif dn selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023," katanya.
 Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai dengan sekarang.
 Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.

Baca Juga: Dengar Neng Anne, Haji Aming Juga Sakit Hati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI