Lanjutan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Ambil Sampel Suara Tersangka

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:12 WIB
Lanjutan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Ambil Sampel Suara Tersangka
Bupati Bangkalan berompi orange KPK ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pasca penetapan status Tersangka kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang menerima suap sebesar Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya penyelindikan lanjutan juga terus dilakukan oleh penyidik KPK, bahkan baru-baru ini pihal penyidik KPK mengambil sampel suara Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan tersangka korupsi untuk melengkapi berbagai bukti.

Dikutip Antara, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sampel suara diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selanjutnya, Penyidik KPK juga mengambil sampel suara lima tersangka lainnya guna melengkapi penyelidikan lainnya. “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dan kawan-kawan, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan,” ujar Ali di Jakarta. Rabu (14/12/2022).

Seperti penanganan perkara korupsi lainnya, lanjut Ali, contoh suara menjadi salah satu alat pembuktian dalam proses persidangan terkait komunikasi membicarakan pengisian jabatan, dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan.

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka pemberi suap. Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.

Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Bangkalan Ditangkap Karena Korupsi, KPK Ungkap Perannya di Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan Ditangkap Karena Korupsi, KPK Ungkap Perannya di Lelang Jabatan

| Kamis, 08 Desember 2022 | 18:17 WIB

Ketua KPK Ajak Bupati Purbalingga Berantas Korupsi, Firli: Jangan Ada Intrik dalam Pengesahan Anggaran

Ketua KPK Ajak Bupati Purbalingga Berantas Korupsi, Firli: Jangan Ada Intrik dalam Pengesahan Anggaran

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:16 WIB

KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA

KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA

| Minggu, 13 November 2022 | 20:41 WIB

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

| Senin, 07 November 2022 | 09:37 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB