Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 16:19 WIB
Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi
Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.

Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi soal pemberian rumah ini karena sudah diatur sedemikian rupa.

"Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar. jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Terkait anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan akan disiapkan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi oleh Bendahara Umum Negara.

"Kalau sudah ditetapkan lokasinya (oleh) beliau nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan," katanya.

Seperti diketahui, hadiah pemberian rumah pensiun dari negara kepada presiden memang sudah berlaku sejak kepemimpinan Presiden Soeharto.

Tak hanya bagi presiden, pemberian rumah tersebut juga diberikan kepada wakil presiden (wapres) yang juga telah selesai dari masa jabatannya.

Adapun hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."

Selain UU No 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, karena aturan itu dianggap tak detail dalam mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wapres, SBY pun kemudian membuat aturan baru, yakni Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Adapun bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam Pepres tersebut yakni, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."

Dalam pasal itu juga diterangkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jangan Buat Was-was Pemilu' Ini 6 Peringatan Jokowi ke Bawaslu, Bagaimana dengan Endorse Capres?

'Jangan Buat Was-was Pemilu' Ini 6 Peringatan Jokowi ke Bawaslu, Bagaimana dengan Endorse Capres?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 15:44 WIB

Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya

Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya

Bisnis | Senin, 19 Desember 2022 | 15:13 WIB

Jokowi Akui Telah Kantongi Nama Calon KSAL Pengganti Yudo Margono, yang Ini?

Jokowi Akui Telah Kantongi Nama Calon KSAL Pengganti Yudo Margono, yang Ini?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:03 WIB

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:49 WIB

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:48 WIB

AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100

AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:39 WIB

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:29 WIB

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:59 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB