Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi

Senin, 19 Desember 2022 | 16:19 WIB
Jokowi Bakal Dapat Rumah dari Negara, Sri Mulyani: Engga Ada yang Kontroversi
Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)

Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 3 ayat (2).

Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI