Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.