Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Rincian Tarif Baru Pajak Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:03 WIB
Rincian Tarif Baru Pajak Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022
Ilustrasi PHK Karyawan. [Envato]

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiksal guna meningkatkan tax ratio. Salah satu yang paling disorot yakni penyesuaian ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan dari sebelumnya UU HPP yang diterbitkan pada 1 Januari tahun ini.

Secara rinci, pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% dan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

2. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif PPh 25%. Untuk penghasilan rentang Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

3. Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sementara Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

Ilustrasi (JD.ID)
Ilustrasi (JD.ID)

Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebut, "sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 17:59 WIB

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:43 WIB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Kemenag Buka Rekrutmen 6 Ribu Pendamping Proses Produk Halal

Kemenag Buka Rekrutmen 6 Ribu Pendamping Proses Produk Halal

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB