Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya

Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut? 

Aturan Pajak Karyawan Terbaru

Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.

Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:

  • Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
  • Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.

Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. 

Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan

Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini. 

baca juga

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun. 

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta. 

4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta

Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun. 

Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 17:59 WIB

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

Investasi Kripto Dikenai Pajak, Indodax Sebut Sebagai Pengakuan Pemerintah

Tantrum | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:43 WIB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

Metro | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan

Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan

Sumsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan

Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM

Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun

Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun

Sumbar | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:07 WIB

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun

Kaltim | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Cara Menghitung Panjang Sisi Persegi Jika Hanya Diketahui Kelilingnya, Lengkap dengan Soal

Cara Menghitung Panjang Sisi Persegi Jika Hanya Diketahui Kelilingnya, Lengkap dengan Soal

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:02 WIB

KPR dan KKB Naik Daun, Begini Rapor Keuangan BBRI hingga Juni 2026

KPR dan KKB Naik Daun, Begini Rapor Keuangan BBRI hingga Juni 2026

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Sunscreen Viva Bisa Mencerahkan? Cek Klaim Resmi dan Review Pengguna

Sunscreen Viva Bisa Mencerahkan? Cek Klaim Resmi dan Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Grand Canyon Banjir Bandang Sapu Infrastruktur Park Service, 20 Pendaki Hilang

Grand Canyon Banjir Bandang Sapu Infrastruktur Park Service, 20 Pendaki Hilang

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Awas, Jantung Bisa Jebol! Ini Bahaya Nyata Begadang Buat Kamu yang Sering Doom Scrolling

Awas, Jantung Bisa Jebol! Ini Bahaya Nyata Begadang Buat Kamu yang Sering Doom Scrolling

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:00 WIB

×