Lowongan PPPK untuk Semua Jurusan, Simak Penjelasan Ini

M Nurhadi

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:44 WIB
Lowongan PPPK untuk Semua Jurusan, Simak Penjelasan Ini
Ilustrasi link daftar PPPK Kemenag 2022. (Pixabay/iqbalnuril)

Suara.com - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka. PPPK di kementerian dan lembaga terbuka untuk ribuan jabatan dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Lalu apakah ada daftar PPPK untuk semua jurusan?

Sejauh ini belum ada jabatan tertentu yang bisa diisi oleh semua jurusan. Untuk PPPK Tenaga Teknis kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan bidang tertentu. Kemudian untuk tenaga kesehatan, PPPK tentu saja hanya dibuka untuk profesi-profesi dan jenjang pendidikan yang berstatus tenaga kesehatan. 

Hanya saja memang ada jabatan-jabatan tertentu yang kualifikasinya lebih dari satu jurusan. Sebagai contoh, jabatan Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa di Mahkamah Agung. Jabatan ini terbuka untuk orang-orang dari berbagai latar belakang pendidikan sarjana, antara lain Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Ekonomi Islam, Ekonomi Syariah, Psikologi, Hukum, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknis Mesin, Teknik Informatika, Teknik Elektro, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Manajemen Kebijakan Publik, Hubungan Internasional, Sosiologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Statistik. 

Jabatan lain yang bisa diisi beragam rumpun ilmu adalah Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini bisa diisi lintas jurusan seperti sarjana Teknik Sipil, Teknik Industri, Lalu Lintas Udara, dan Transportasi Darat. 

PPPK Untuk Lulusan SMA 

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 879 Tahun 2022, Lulusan SMA bisa melamar jabatan fungsional karena syarat minimal pendidikannya adalah SMA. Sebelumnya perlu diketahui, jumlah formasi yang ditetapkan untuk seleksi PPPK 2022 kuota nasional adalah 530.028 orang per tanggal 6 September 2022.

Dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang syarat seleksi PPPK 2022, dijelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

2. Mendapat honorarium dengan sistem pembayaran langsung yang dananya berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga.

baca juga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Bekerja setidaknya satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Bagi pelamar teknis, syarat pendidikan disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar. Itu artinya, lulusan SMA juga bisa mengikuti seleksi jika formasi yang dituju menerima lulusan SMA.

Sebagai informasi, usia minimal calon pelamar teknis adalah 20 tahun dengan usia maksimal setahun sebelum batas usia sesuai jabatan yang dilamar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari ini Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Begini Cara Ceknya!

Hari ini Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Begini Cara Ceknya!

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:41 WIB

Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya

Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:32 WIB

Siap-Siap Tahun Baru 2023, Dicari CPNS dan PPPK, Berikut Formasi Kosong dan Video Tips Lolos Seleksi

Siap-Siap Tahun Baru 2023, Dicari CPNS dan PPPK, Berikut Formasi Kosong dan Video Tips Lolos Seleksi

Bandung | Selasa, 27 Desember 2022 | 08:53 WIB

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 07:52 WIB

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya

News | Senin, 26 Desember 2022 | 15:57 WIB

Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Purwasuka | Senin, 26 Desember 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

×