Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:45 WIB
Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Modus penipuan lewat aplikasi pesan singkat masih terus terjadi. Walaupun tahun telah berganti, tetapi modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan tetap sama dan tidak berganti.

Tak hanya lewat SMS, para penipu juga melancarkan aksinya lewat aplikasi Whatsapp untuk menjaring korban masuk ke jebakan penipuan.

Melansir akun resmi instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK @lapssjk, pada Jumat (13/1/2023), modus yang digunakan penipu masih terbilang itu-itu aja. mulai dari penawaran hadiah, menang kuis, penawaran pinjaman online, hingga mengaku dari pihak bank.

Adapun berikut daftar modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan:

1. Undian berhadiah palsu

Para penipu menggunakan modus ini dengan iming-iming hadiah yang fantastis seperti mobil kepada masyarakat. Dengan hadiah itu, masyarakat pastinya akan tergiur, apalagi hadiah tersebut menyertakan perusahaan-perusahaan ternama.

Biasanya, anda akan diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

2. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Anda juga harus waspada ketika kerabat atau teman yang tiba-tiba meminjam uang dengan nomor tidak dikenal.  Penipu berdalih akan membutuhkan uang dan dalam kondisi terdesak.

baca juga

3. Motif penipuan mengatasnamakan bank

Dalam motif ini, penipu akan berlagak seperti karyawan bank tertentu dengan memberitahukan anda sebagai pemenang undian. Penipu akan memintah data diri sebagai syarat pencarian undian.

Dengan motif, penipu menargetkan dana di dalam rekening setelah mendapatkan akses pin, password, dan username palikan mobile banking.

4. Tawaran pinjaman online

Jika ada penawaran pinjaman online lewat aplikasi pesan, maka anda harus waspada. Pasalnya, sesuai Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

5. Tautan mencurigakan

Pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan juga harus diwaspadai anda. Karena, data diri anda bisa terancam diketahui penipu jika terjebak di tautan tersebut.

Itulah beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan. Jika anda mengetahui modus tersebut, maka bisa terhindar dari penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:55 WIB

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×