Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:45 WIB
Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Modus penipuan lewat aplikasi pesan singkat masih terus terjadi. Walaupun tahun telah berganti, tetapi modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan tetap sama dan tidak berganti.

Tak hanya lewat SMS, para penipu juga melancarkan aksinya lewat aplikasi Whatsapp untuk menjaring korban masuk ke jebakan penipuan.

Melansir akun resmi instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK @lapssjk, pada Jumat (13/1/2023), modus yang digunakan penipu masih terbilang itu-itu aja. mulai dari penawaran hadiah, menang kuis, penawaran pinjaman online, hingga mengaku dari pihak bank.

Adapun berikut daftar modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan:

1. Undian berhadiah palsu

Para penipu menggunakan modus ini dengan iming-iming hadiah yang fantastis seperti mobil kepada masyarakat. Dengan hadiah itu, masyarakat pastinya akan tergiur, apalagi hadiah tersebut menyertakan perusahaan-perusahaan ternama.

Biasanya, anda akan diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

2. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Anda juga harus waspada ketika kerabat atau teman yang tiba-tiba meminjam uang dengan nomor tidak dikenal.  Penipu berdalih akan membutuhkan uang dan dalam kondisi terdesak.

3. Motif penipuan mengatasnamakan bank

Dalam motif ini, penipu akan berlagak seperti karyawan bank tertentu dengan memberitahukan anda sebagai pemenang undian. Penipu akan memintah data diri sebagai syarat pencarian undian.

Dengan motif, penipu menargetkan dana di dalam rekening setelah mendapatkan akses pin, password, dan username palikan mobile banking.

4. Tawaran pinjaman online

Jika ada penawaran pinjaman online lewat aplikasi pesan, maka anda harus waspada. Pasalnya, sesuai Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

5. Tautan mencurigakan

Pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan juga harus diwaspadai anda. Karena, data diri anda bisa terancam diketahui penipu jika terjebak di tautan tersebut.

Itulah beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan. Jika anda mengetahui modus tersebut, maka bisa terhindar dari penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:55 WIB

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB