Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:45 WIB
Jangan Tergiur, Daftar Modus Penipuan Lewat Aplikasi Pesan Singkat
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Modus penipuan lewat aplikasi pesan singkat masih terus terjadi. Walaupun tahun telah berganti, tetapi modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan tetap sama dan tidak berganti.

Tak hanya lewat SMS, para penipu juga melancarkan aksinya lewat aplikasi Whatsapp untuk menjaring korban masuk ke jebakan penipuan.

Melansir akun resmi instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK @lapssjk, pada Jumat (13/1/2023), modus yang digunakan penipu masih terbilang itu-itu aja. mulai dari penawaran hadiah, menang kuis, penawaran pinjaman online, hingga mengaku dari pihak bank.

Adapun berikut daftar modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan:

1. Undian berhadiah palsu

Para penipu menggunakan modus ini dengan iming-iming hadiah yang fantastis seperti mobil kepada masyarakat. Dengan hadiah itu, masyarakat pastinya akan tergiur, apalagi hadiah tersebut menyertakan perusahaan-perusahaan ternama.

Biasanya, anda akan diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

2. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Anda juga harus waspada ketika kerabat atau teman yang tiba-tiba meminjam uang dengan nomor tidak dikenal.  Penipu berdalih akan membutuhkan uang dan dalam kondisi terdesak.

baca juga

3. Motif penipuan mengatasnamakan bank

Dalam motif ini, penipu akan berlagak seperti karyawan bank tertentu dengan memberitahukan anda sebagai pemenang undian. Penipu akan memintah data diri sebagai syarat pencarian undian.

Dengan motif, penipu menargetkan dana di dalam rekening setelah mendapatkan akses pin, password, dan username palikan mobile banking.

4. Tawaran pinjaman online

Jika ada penawaran pinjaman online lewat aplikasi pesan, maka anda harus waspada. Pasalnya, sesuai Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

5. Tautan mencurigakan

Pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan juga harus diwaspadai anda. Karena, data diri anda bisa terancam diketahui penipu jika terjebak di tautan tersebut.

Itulah beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan. Jika anda mengetahui modus tersebut, maka bisa terhindar dari penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:55 WIB

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Mati Satu Tumbuh Seribu, Temuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal Makin Banyak di Desember 2022

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Terkini

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×