Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam SyaratSyarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.
“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.
Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 disebutkan “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA”.
Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.
“Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.
Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis.
Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.
Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Baca Juga: Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.