Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda

Iwan Supriyatna

Minggu, 19 Februari 2023 | 10:16 WIB
Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)

Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis.

Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Irvandi menjelaskan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Prosentase Penurunan

baca juga

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah) akan dibayarkan dua tahap.

Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersamasama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023

Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023

Otomotif | Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:03 WIB

Perlukah Anak Muda Punya Asuransi Digital? Begini Faktanya

Perlukah Anak Muda Punya Asuransi Digital? Begini Faktanya

Lifestyle | Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:33 WIB

Dukung Kebijakan Asuransi Bagi Penyelenggara Pemilu, Jubir PSI: Jangan Sampai Trauma Kita di Tahun 2019 Terjadi Lagi

Dukung Kebijakan Asuransi Bagi Penyelenggara Pemilu, Jubir PSI: Jangan Sampai Trauma Kita di Tahun 2019 Terjadi Lagi

Kotak Suara | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:20 WIB

Terkini

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:24 WIB

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 18:22 WIB

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:18 WIB

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 18:15 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

KWJK Temui Mensos Gus Ipul, Kritik Skema Desil bagi Warga Kolong Jembatan dan Rusun

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:04 WIB

×