Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Simak Aturan Penangkapan Ikan di Laut Terbaru

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2023 | 12:25 WIB
Simak Aturan Penangkapan Ikan di Laut Terbaru
Kapal penangkapan ikan di sebuah pelabuhan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat-syarat menangkap ikan. Aturan itu tertuang pada (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Aturan ini semata-mata untuk melestarikan sumber daya ikan tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.

"Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara," bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (8/3/2023).

Dalam aturan itu, penangkapan ikan di laut diatur berdasarkan kuota dan zona tertentu. Ada enam zona yang diatur dalam aturan tersebut.

Sementara, Zona PIT masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," bunyi pasal 5 ayat (1).

Sementara, kuota akan dihitung berdasarkan potensi sumber data ikan yang tersedia dan jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan, dengan pertimbangan tingkat pemanfaat sumber daya ikan.

"Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 6 Ayat (3).

Kuota pengkapan ikan juga dibedakan menjadi tiga, yaitu kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Secara rinci, kuota industri dan nelayan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. sedangkan kuota untuk kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

"Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun," bunyi pasal 11 ayat (1).

Terdapat sanksi administrasi yang melanggar ketentuan kuota bagi setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Sanksinya, bisa berbentuk peringatan atau teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sukarelawan Nelayan Pesisir Bagikan Jaring untuk Nelayan Indramayu

Sukarelawan Nelayan Pesisir Bagikan Jaring untuk Nelayan Indramayu

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:22 WIB

Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut

Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2023 | 14:58 WIB

Komunitas Nelayan Pesisir Jatim Jaga Ekosistem Laut untuk Dorong Ekonomi Pelaut

Komunitas Nelayan Pesisir Jatim Jaga Ekosistem Laut untuk Dorong Ekonomi Pelaut

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 06:53 WIB

Terkini

Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998

Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:33 WIB

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:14 WIB

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:05 WIB

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:01 WIB

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB