Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 09 Maret 2023 | 08:47 WIB
Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

Suara.com - Lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah disorot publik. Setelah dua pejabatnya ketahuan miliki harta kekayaan yang janggal, kekinian ada pejabat yang rangkap jabatan sebagai petinggi di BUMN maupun perusahaan swasta.

Berdasarkan data Seknas Fitra, setidaknya ada 39 pejabat di Kemenkeu yang merangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan itu, pastinya para pejabat itu mendapatkan dua gaji, satu dari Kemenkeu, satunya lagi dari BUMN atau perusahaan swasta.

Namun ternyata, rangkap jabatan itu bukan tanpa alasan. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, banyaknya pejabat yang mengisi kursi komisaris BUMN, karena dalam rangka pengawasa dari sisi pemerintah. Penempatan pejabat Kemenkeu ini juga merupakan amanat undang-undang.

"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," ujar Yustinus dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).

Penempatan pejabat di BUMN, sebut dia, agar koordinasinya lebih mudah. Terlebih, Yustinus mengungkapkan, sebagian besar saham BUMN dimiliki oleh pemerintah.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," jelas dia.

Apalagi, tambah Yustinus, rangkap jabatan para pejabat menjadi komisaris BUMN tidak dilarang oleh Undang-undang.

"Kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," imbuh dia.

Adapun, berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan data Seknas Fitra:

baca juga
  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi : Komisaris PT Pertamina (Persero)
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo : Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani : Komisaris BNI
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban : Komisaris Bank Mandiri
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman : Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto : Komisaris BTN
  12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto : Komisaris Pegadaian
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma
  17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
  18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7
  19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo
  20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
  21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi
  22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
  23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I
  25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
  26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI
  27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS
  28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK
  29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo
  30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re
  31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia
  32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
  33. Inspektur V, Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia
  34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur : Komisaris Indosat
  35. Direktur Lelang, Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
  36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi
  39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:39 WIB

Kemenkeu: Banyak Harta Rafael Alun Tidak Dibuktikan Kepemilikan Otentik

Kemenkeu: Banyak Harta Rafael Alun Tidak Dibuktikan Kepemilikan Otentik

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:02 WIB

Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara

Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×