Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun tahukah kalian bahwa ada beberapa jenis jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?

WP Orang Pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berikut. 

SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang biasa digunakan untuk melaporpenghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap tahun. Baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta atau kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Dalam praktiknya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain yaitu formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770. Lantas apa saja perbedaan atara ketiganya? 

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perbedaannya 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 

1. Formulir 1770 SS 

Formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari Rp 60 juta setiap satu tahun. Formulir 1770 SS ini memiliki struktur dan bentuk paling sederhana di antara yang lainnya, karena hanya terdiri dari 1 lembar saja. 

Di akhir tahun, setiap karyawan harus meminta bukti berupa potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan juga bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS. Karena, di dalam bukti potong 1721-A1 ataupum 1721-A2 tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun. 

Adapun proses pengisian formulir 1770 SS, menjadi yang paling sederhana. WP hanya perlu memindahkan seluruh data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib Pajak juga dapat mengisikan daftar harta atau kewajiban hinggs akhir tahun, tanpa harus memerlukan perinciannya. 

2. Formulir 1770 S 

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini: 

• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun. 

• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya. 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Bisnis | Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

| Minggu, 26 Februari 2023 | 23:45 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:46 WIB

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:38 WIB

Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia

Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:30 WIB

IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I

IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:28 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:13 WIB

Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis

Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:00 WIB

Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama

Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:59 WIB

Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah

Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:27 WIB

Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur

Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:18 WIB

Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:08 WIB