Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:53 WIB
Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan dalam upaya pemulihan pembangunan sektor ketenagakerjaan pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah melalui beberapa capaian, di antaranya pelatihan berbasis kompetensi kepada 146.797 orang, pemagangan dalam negeri kepada 40.619 orang, pemagangan luar negeri kepada 14.674 orang, sertifikasi kepada 216.874 orang, penciptaan 126.709 orang Tenaga Kerja Mandiri, program padat karya kepada 44.960 orang, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri kepada 322.197 orang, dan 778.328 perusahaan telah melapor pada WLKP online.

"Apresiasi dari saya kepada seluruh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah yang telah berkontribusi dalam upaya pembangunan ketenagakerjaan secara komprehensif," kata Menaker Ida.

Sementara itu, guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dekosentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan acara Rapat Koodinasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menaker Ida menuturkan, kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis, maka dari itu, pada tahun 2023 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil kebijakan ‘pentingnya memperkuat dan mengembangkan Active Labor Market Policy.’

Beberapa poin kebijakan implementasi tersebut di antaranya Pertama, memperluas akses dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja, melalui masifikasi pelatihan vokasi di BLK dan BLKK, pemagangan, peningkatan produktivitas, dan program transformasi BLK. Kedua, memperkuat dan memperluas akses layanan pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri, melalui peningkatan sistem informasi pasar kerja, layanan SIAP Kerja, Job Fair (baik virtual maupun non-virtual).

Kemudian memperkuat program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya serta TKM pemula dan lanjutan, di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, misalnya daerah pariwisata prioritas, kemiskinan ekstrim, perbatasan, dan kawasan industri strategis. Selain itu, meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, baik pada tahap sebelum, selama dan pasca penempatan.

Ketiga, mengawal bersama pembahasan RUU PPRT, menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; memperkuat dialog sosial bipartit; serta meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keempat, revitalisasi Balai K3 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3; serta meningkatkan implementasi kebijakan non-diskriminasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

"Dalam implementasinya, tentu anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini belumlah cukup untuk melaksanakan seluruh kebijakan active labour market dalam rangka mengatasi seluruh permasalahan dan tantangan di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya berharap agar anggaran yang bersumber dari APBD juga dikolaborasikan dan diintegrasikan sehingga bisa memenuhi berbagai sasaran strategis pembangunan ketenagakerjaan nasional," tutur Menaker Ida.

baca juga

Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan pada tahun 2023 ini Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023.

"Dengan adanya regulasi ini didasari oleh kesadaran kita bersama bahwa amanat pembangunan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Selain itu, regulasi ini menjadi pengikat sekaligus pengingat bahwa kita semua adalah keluarga besar di bidang pembangunan ketenagakerjaan," ujar sekjen Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Netizen: Hacker Bjorka, Bocorin Dong Data dan Harta Pejabat...

Permintaan Netizen: Hacker Bjorka, Bocorin Dong Data dan Harta Pejabat...

Poptren | Selasa, 14 Maret 2023 | 07:32 WIB

Buka Festival Tenaga Kerja Mandiri 2023, Ini Pesan Menaker Ida

Buka Festival Tenaga Kerja Mandiri 2023, Ini Pesan Menaker Ida

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:05 WIB

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:59 WIB

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 22:11 WIB

Kemnaker Dukung Industri Fesyen Muslim dengan Tingkatkan Kompetensi SDM

Kemnaker Dukung Industri Fesyen Muslim dengan Tingkatkan Kompetensi SDM

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 20:44 WIB

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

×