Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:53 WIB
Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan dalam upaya pemulihan pembangunan sektor ketenagakerjaan pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah melalui beberapa capaian, di antaranya pelatihan berbasis kompetensi kepada 146.797 orang, pemagangan dalam negeri kepada 40.619 orang, pemagangan luar negeri kepada 14.674 orang, sertifikasi kepada 216.874 orang, penciptaan 126.709 orang Tenaga Kerja Mandiri, program padat karya kepada 44.960 orang, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri kepada 322.197 orang, dan 778.328 perusahaan telah melapor pada WLKP online.

"Apresiasi dari saya kepada seluruh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah yang telah berkontribusi dalam upaya pembangunan ketenagakerjaan secara komprehensif," kata Menaker Ida.

Sementara itu, guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dekosentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan acara Rapat Koodinasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menaker Ida menuturkan, kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis, maka dari itu, pada tahun 2023 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil kebijakan ‘pentingnya memperkuat dan mengembangkan Active Labor Market Policy.’

Beberapa poin kebijakan implementasi tersebut di antaranya Pertama, memperluas akses dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja, melalui masifikasi pelatihan vokasi di BLK dan BLKK, pemagangan, peningkatan produktivitas, dan program transformasi BLK. Kedua, memperkuat dan memperluas akses layanan pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri, melalui peningkatan sistem informasi pasar kerja, layanan SIAP Kerja, Job Fair (baik virtual maupun non-virtual).

Kemudian memperkuat program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya serta TKM pemula dan lanjutan, di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, misalnya daerah pariwisata prioritas, kemiskinan ekstrim, perbatasan, dan kawasan industri strategis. Selain itu, meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, baik pada tahap sebelum, selama dan pasca penempatan.

Ketiga, mengawal bersama pembahasan RUU PPRT, menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; memperkuat dialog sosial bipartit; serta meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keempat, revitalisasi Balai K3 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3; serta meningkatkan implementasi kebijakan non-diskriminasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

"Dalam implementasinya, tentu anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini belumlah cukup untuk melaksanakan seluruh kebijakan active labour market dalam rangka mengatasi seluruh permasalahan dan tantangan di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya berharap agar anggaran yang bersumber dari APBD juga dikolaborasikan dan diintegrasikan sehingga bisa memenuhi berbagai sasaran strategis pembangunan ketenagakerjaan nasional," tutur Menaker Ida.

baca juga

Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan pada tahun 2023 ini Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023.

"Dengan adanya regulasi ini didasari oleh kesadaran kita bersama bahwa amanat pembangunan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Selain itu, regulasi ini menjadi pengikat sekaligus pengingat bahwa kita semua adalah keluarga besar di bidang pembangunan ketenagakerjaan," ujar sekjen Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Netizen: Hacker Bjorka, Bocorin Dong Data dan Harta Pejabat...

Permintaan Netizen: Hacker Bjorka, Bocorin Dong Data dan Harta Pejabat...

Poptren | Selasa, 14 Maret 2023 | 07:32 WIB

Buka Festival Tenaga Kerja Mandiri 2023, Ini Pesan Menaker Ida

Buka Festival Tenaga Kerja Mandiri 2023, Ini Pesan Menaker Ida

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:05 WIB

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:59 WIB

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 22:11 WIB

Kemnaker Dukung Industri Fesyen Muslim dengan Tingkatkan Kompetensi SDM

Kemnaker Dukung Industri Fesyen Muslim dengan Tingkatkan Kompetensi SDM

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 20:44 WIB

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB