Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:27 WIB
Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.

Adapun dalam aturan tertuang perhitungan besaran THR yang didapat oleh pekerja. Perhitungan besaran THR ini dibedakan menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama, pada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji,

Kemudian, kelompok kedua, pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan, tapi belum mencapai 12 bulan, maka pembayarannya akan melalui suatu perhitungan.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Menaker memberi contoh, jika pekerja memiliki gaji Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan, maka pekerja itu akan mendapatkan THR berdasarkan perhitungan enam bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan Rp 4 juta (gaji pekerja), sehingga pekerja tersebut mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta.

Menurut Menaker, THR ini dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Atau bisa juga THR dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata dia.

Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

baca juga

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:13 WIB

Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari  Pengusaha

Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:24 WIB

Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!

Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!

Bisnis | Senin, 27 Maret 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB