Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Dugaan Dikorupsi, Ini Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Tiap Bulan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:15 WIB
Dugaan Dikorupsi, Ini Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Tiap Bulan
Kementerian ESDM? (suara.com/Adhitya Himawan)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) mencuat. Padahal besaran tukin PNS ESDM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi yang berawal dari aduan masyarakat tersebut. Lembaga antirasuah tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022. 

"Perkara naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan ada beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati demikian, Ali Fikri belum memberikan kepastian mengenai nama-nama tersangka yang terjerat dalam kasus ini. 

Tukin PNS ESDM

Berdasarkan peraturan Menteri ESDM berikut besaran tunjangan PNS di kementerian tersebut setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. 

1. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000,00
2. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500,00
3. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000,00
4. Kelas Jabatan l4: Rp17.064.000,00
5. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,00
6. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000,00
7. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600,00
8. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200,00
9. Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200,00
10. Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150,00
11. Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950,00
12. Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400,00
13. Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250,00
14. Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000,00
15. Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000,00
16. Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250,00
17. Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250,00

Seperti diketahui, dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non-PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

 a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 

b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 

c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; 

d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

https://setkab.go.id/tunjangan-kinerja-pegawai-kementerian-esdm-kini-jadi-rp2531-juta-rp33240-juta/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230327204810-12-930052/jejak-kasus-dugaan-korupsi-tukin-kementerian-esdm-yang-diusut-kpk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu

5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:56 WIB

Jadi Bancakan Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Bikin Ngiler!

Jadi Bancakan Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Bikin Ngiler!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:47 WIB

WOW! Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Rektor Unud

WOW! Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Rektor Unud

| Rabu, 29 Maret 2023 | 12:06 WIB

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:28 WIB

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:31 WIB

Diduga Korupsi Dana Samisade, Kepala Desa Tonjong Bogor Diperiksa Polisi

Diduga Korupsi Dana Samisade, Kepala Desa Tonjong Bogor Diperiksa Polisi

| Rabu, 29 Maret 2023 | 10:40 WIB

Terkini

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:18 WIB

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:31 WIB

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:13 WIB