Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?
Warga mennunggu untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilustrasi sanksi tak lapor SPT Tahunan

Suara.com - Periode pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktunya, dan himbauan untuk lapor SPT terus dilakukan. Hal ini juga didukung dengan sosialisasi sanksi tak lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak, yang bisa berupa denda.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri sifatnya wajib, dan memiliki sanksi denda. Bahkan jika pelaporan tidak dilaksanakan, seorang wajib pajak dapat berhadapan dengan hukum pidana. Apa saja sanksi tak lapor SPT tahunan?

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Jika mengacu pada regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seorang yang memiliki kewajiban melaporkan pajak adalah orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan masih menjadi Wajib Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan adalah Rp 1.000.000.

Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa pidana yang bisa dihadapi oleh wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini diberikan untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Untuk sanksi pidananya sendiri diatur dalam pasal 39 Ayat 1 UU KUP.

Sanksi pidana yang diberikan adalah paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain sanksi pidana, wajib pajak tersebut juga akan dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pelaporan SPT Itu Mudah

Untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri, sebenarnya wajib pajak telah dipermudah dengan ketersediaan sistem e-Filing. Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengakomodir pelaporan SPT secara online melalui sistem yang disediakan.

Wajib pajak cukup melengkapi berkas yang diperlukan dalam pelaporan online tersebut, dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.

Untuk wajib pajak yang masih mau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, maka urusan pelaporan pajak juga tetap dapat dilakukan. Sama halnya dengan e-FIling, wajib pajak perlu melengkapi berkas dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan lapor pajak ini.

Itu tadi sekilas mengenai sanksi tak lapor SPT Tahunan yang bisa diberikan pada wajib pajak. Maka dari itu, ingat untuk lapor pajak, dan cermati setiap ketentuannya sekarang juga!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:25 WIB

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

| Selasa, 28 Maret 2023 | 08:55 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

| Senin, 27 Maret 2023 | 13:00 WIB

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

| Rabu, 22 Maret 2023 | 10:52 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB