Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan

Rifan Aditya

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:25 WIB
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan. (Tangkapan Layar/DJP Online)

Suara.com - Masyarakat yang telah memiliki penghasilan atau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. Lantas batas waktu lapor SPT tahunan sampai kapan?

Pelaporan SPT Tahunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Batas waktu lapor SPT tahunan pun telah diatur di sana.

Adapun batas akhir waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang wajib pajak pribadi harus segera melapor sebelum jatuh tempo.

Hingga artikel ini terbit, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan pajak dan jika terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (https://djponline.pajak.go.id/). Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, diharuskan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Jika sudah, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.

1770SS dan 1770S

Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat mengisi form 1770S. 

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Jika masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp54 juta per tahun maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.

Cara Lapor SPT Tahunan

baca juga

1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id.

2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Lalu akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor hp.

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Demikian ulasan mengenai batas waktu lapor SPT Tahunan yakni pada 31 Maret 2023 mendatang untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Indotnesia | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:55 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini

Bandungbarat | Senin, 27 Maret 2023 | 13:00 WIB

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:00 WIB

Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol

Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 07:57 WIB

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 07:42 WIB

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:40 WIB

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 07:39 WIB

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

×