Kekayaan Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang Jelang Bebas dari Penjara

M Nurhadi

Minggu, 02 April 2023 | 15:44 WIB
Kekayaan Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang Jelang Bebas dari Penjara
Jaringan Indonesia (Jari) pastikan Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Senin (10/4/2023). (Dok. Jari)

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum, terpidana Korupsi Proyek Hambalang, dikabarkan akan bebas bulan April 2023. Tersiarnya kabar ini membuat kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara pun turut mencuri perhatian masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Kunrat Kasmiri selaku Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan mengenai kebebasan Anas Urbaningrum. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya surat keputusan dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).

Diketahui sebelumnya, Anas divonis kurungan penjara atas kasus korupsi proyek Hambalang dan kasus tindak pidana pencucian uang. Adapun vonis yang diberikan pada Anas tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014

Eks Ketua Umum Partai Demokrat ini divonis 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, Anas berkewajiban juga bayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS atas kasus korupsi penerimaan hadiah dari proyek-proyek pemerintah.

Bicara mengenai Anas Urbanginrum yang sebentar lagi akan bebas, harta kekayaannya pun tak luput menjadi perhatian masyarakat. Lantas, berapa harta kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara? Berikut ini ulasannya.

Kekayaan Milik Anas Urbaningrum

Menurut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK pada tanggal 28 Desember 2007. Laporan kekayaan tersebut menyebutkan bahwa harta kekayaan istri Anna Urbaningrum, Athiyyah Laila, yaitu Rp 2,2 miliar.
 
Sedangkan pada tahun 2005, dalam Laporan tersebut menyebutkan harta kekayaannya sebesar Rp1,1 miliar. Anas juga diketahui memiliki kekayaan berbentuk mata uang asing senilai USD2.300. 
 
Adapun total harta kekayaan Anas yang dilaporkan terakhir ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu Rp 2.236.936.452 dan USD2.300. Jumlah tersebut merevisi jumlah harta kekayaan sebelumnya yang sebesar Rp 1.173.539.962 dan USD2.300.

Diketahui bahwa kekayaan Anas ini berupa harta tidak bergerak yang meliputi tanah serta bangunan. Adapun untuk harta bergerak ini meliputi sebagai berikut:

baca juga

1. Alat transportasi mesin dan lainnya
2. Peternakan, perkebunan pertanian, perikanan, pertambangan, kehutanan, dan usaha lainnya
3. Logam mulia, batu mulia, dan barang antik.

Demikian ulasan mengenai kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara yang pada tahun 2007 lalu menyentuh angka Rp 2.236.936.452 dan USD2.300 menurut LHKPN.

Saat ini, Anas sedang menunggu surat keputusan  untuk bebas dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK

CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK

Joglo | Minggu, 02 April 2023 | 15:19 WIB

Drama Bupati Kapuas: Baru Resmikan Rumah Jabatan, Eh Besoknya Jadi Tersangka Korupsi

Drama Bupati Kapuas: Baru Resmikan Rumah Jabatan, Eh Besoknya Jadi Tersangka Korupsi

Video | Minggu, 02 April 2023 | 12:05 WIB

Presiden Jokowi Pecat Mahfud MD, Buntut Kasus Korupsi Rp 349 Triliun? Cek Fakta Berikut Ini

Presiden Jokowi Pecat Mahfud MD, Buntut Kasus Korupsi Rp 349 Triliun? Cek Fakta Berikut Ini

Bandung | Minggu, 02 April 2023 | 14:12 WIB

Ini Kata KPK Jadwal Periksa Pj Bupati Bombana dan Sekda Riau SF Hariyanto, Kelakuannya Mirip Banget

Ini Kata KPK Jadwal Periksa Pj Bupati Bombana dan Sekda Riau SF Hariyanto, Kelakuannya Mirip Banget

Pekanbaru | Minggu, 02 April 2023 | 09:20 WIB

Menanti Hari Pembebasan Anas Urbaningrum 10 April, Eks Ketum Demokrat Yang Terbuang Karena Hambalang

Menanti Hari Pembebasan Anas Urbaningrum 10 April, Eks Ketum Demokrat Yang Terbuang Karena Hambalang

News | Minggu, 02 April 2023 | 09:01 WIB

Hotman Paris Siapkan Bukti Penyebar Isu Raffi Ahmad Terlibat Kasus Korupsi di KPK

Hotman Paris Siapkan Bukti Penyebar Isu Raffi Ahmad Terlibat Kasus Korupsi di KPK

Garut | Minggu, 02 April 2023 | 06:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×