Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 06 April 2023 | 12:52 WIB
Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online (ojol) mereka.

Suara.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online (ojol) mereka, alasannya para driver hanya sebatas mitra.

Meski tidak memberikan THR, GOTO sendiri telah menyiapkan sejumlah paket insentif yang akan diberikan kepada para driver, namun dengan syarat driver tersebut tetap mengambil orderan di hari pertama dan kedua lebaran nanti.

"Jadi tiap kali Lebaran, hari pertama, kedua, kami selalu ada insentif khusus untuk hari raya," kata Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala di Kantor Gojek dikutip Kamis (6/4/2023).

Tak hanya insentif di hari raya, GOTO sendiri juga akan memberikan sejumlah paket insentif lainnya, seperti insentif pulsa, paket sembako hingga biaya perawatan kendaraan.

"Program Swadaya merupakan program Gojek dalam pemberian akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga," kata Gede.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan para supir atau driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyebabnya hubungan kerja driver ojol dan taksi online merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.

Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Lalu pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6 Tahun 2016 dan tidak disebut dalam SE (Surat Edaran) THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin lalu (3/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 10:58 WIB

Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya

Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya

News | Kamis, 06 April 2023 | 05:03 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

News | Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB