Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Operator Diminta Tampilkan Tarif Tiket Pesawat di Bandara, Main-main soal Harga Laporkan!

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 14:27 WIB
Operator Diminta Tampilkan Tarif Tiket Pesawat di Bandara, Main-main soal Harga Laporkan!
Penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara pada Tahun Baru 2023. [Dok.Antara]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan operator bandara untuk menampilkan informasi harga tiket pesawat di lokasi bandara. Kewajiban ini dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara, khususnya Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

"Jadi, gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Kamis (6/4/2023).

Adapun, Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut, pertama operator bandara wajib menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023.

Kedua, informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

Kemudian ketiga, laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara," kata Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Kemenkeu hingga Kemenhub

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Kemenkeu hingga Kemenhub

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 11:23 WIB

Avsec Bandara Jemput Bahar Smith, Pengamat: Sudah Seharusnya Kena Sanksi

Avsec Bandara Jemput Bahar Smith, Pengamat: Sudah Seharusnya Kena Sanksi

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 08:18 WIB

Pesawat Wings Air Tak Lepas Landas Meski Sudah di Runway, Ini Kata Manajemen

Pesawat Wings Air Tak Lepas Landas Meski Sudah di Runway, Ini Kata Manajemen

Bisnis | Minggu, 02 April 2023 | 17:21 WIB

Terkini

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB