Padahal, dulu, Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sempat melarang menggunakan APBN.
Namun kini, Jokowi seolah menarik perkatannya sendiri usai memberikan izin penerbitan obligasi maupun pinjaman konsorsium BUMN untuk mendanai proyek senilai US$7,5 miliar atau sekitar Rp 110,9 triliun tersebut.