Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif memicu kegaduhan di kalangan nasabah.
Namun, PPATK bersikeras bahwa langkah ini adalah upaya vital untuk melindungi hak-hak nasabah dan membendung aliran dana kejahatan. PPATK bahkan mengklaim, kebijakan ini telah membuat deposit judi online anjlok drastis hingga 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant ini. Menurutnya, rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu kerap menjadi target empuk bagi berbagai tindak kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya.
"Dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain. Selain itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran data nasabah," terang Natsir.
Beberapa modus kejahatan yang sering memanfaatkan rekening dormant antara lain penampungan dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan "nominee" sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, hingga pidana lainnya.
Natsir menegaskan bahwa tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk memastikan uang nasabah tetap aman dan utuh. "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Ini untuk memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk melakukan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
PPATK juga mengimbau nasabah yang menerima notifikasi mengenai rekening dormant mereka agar segera menghubungi bank untuk proses verifikasi. "Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tutup Natsir.
Langkah tegas PPATK ini, meskipun menimbulkan sedikit kegaduhan, dinilai esensial dalam memerangi kejahatan keuangan dan melindungi aset masyarakat, terutama dengan terbukti ampuhnya dalam menekan peredaran dana judi online.
Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!