Suara.com - Wajib Pajak (WP) di Indonesia siap-siap! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini makin gencar melakukan reformasi. Kali ini, DJP menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah kerja sama strategis.
Keduanya resmi meneken perjanjian untuk pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perpajakan.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi pada Rabu (30/7/2025). Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," kata Bimo dalam keterangan tertulisnya.
Kolaborasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang sedang digagas DJP.
Nantinya, data kependudukan dari Dukcapil akan dimanfaatkan untuk validasi data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memastikan keakuratan data identitas wajib pajak, pemutakhiran data kependudukan untuk memastikan data wajib pajak selalu update dan pemberian layanan face recognition demi mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan dengan teknologi pengenalan wajah.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapannya mendukung penuh kerja sama ini. Menurutnya, secara regulasi, pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kepentingan, termasuk penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal, memang diperbolehkan.
"Kami siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP," tutur Teguh.
Baca Juga: Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Rakyat Makin Diperas Demi Tambal Defisit Anggaran?