Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 17 April 2023 | 09:19 WIB
Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasiun/KAI

Suara.com - PT KAI (Persero) mengingatkan masyarakat bahwa syarat mudik naik kereta api masih wajib menunjukkan vaksin booster atau ketiga. Saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.

"KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa yang dikutip, Senin (17/4/2023).

Eva melanjutkan, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster, maka bisa menerima vaksin di stasiun-stasiun Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun PasarSenen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.

"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," imbuh dia.

Daop 1 Jakarta menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

Usia 18 tahun ke atas:

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Usia 13-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Masuk Masa Mudik, Tiket Kereta Api Masih Ada?

Mulai Masuk Masa Mudik, Tiket Kereta Api Masih Ada?

Bisnis | Jum'at, 14 April 2023 | 14:06 WIB

Begini Aturan Bagasi di Kereta Api Jarak Jauh

Begini Aturan Bagasi di Kereta Api Jarak Jauh

Bisnis | Rabu, 12 April 2023 | 09:43 WIB

Masih Tersedia 1,5 Juta Tiket Kereta Api Buat Mudik

Masih Tersedia 1,5 Juta Tiket Kereta Api Buat Mudik

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB