Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Achmad Fauzi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Warga berada di kawasan dilarang merokok Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengenakan denda kepada warga yang merokok di kawasan tanpa rokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]
baca 10 detik
  • Raperda KTR DKI Jakarta tahap harmonisasi dikhawatirkan berdampak negatif pada UMKM dan pedagang kecil akibat pembatasan operasional.
  • APVI menyoroti potensi peningkatan produk ilegal jika larangan pajangan dan promosi produk diterapkan secara absolut di area ritel.
  • Asosiasi meminta Gubernur dan DPRD meninjau ulang substansi Raperda demi keseimbangan perlindungan masyarakat dan kelangsungan usaha legal.

Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Aturan yang kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi pedagang kecil dan UMKM.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan regulasi pengendalian konsumsi semestinya disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya, draf Raperda KTR saat ini menyimpan risiko sosial yang tidak bisa diabaikan.

Dokumentasi-warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh. [ANTARA]
Dokumentasi-warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh. [ANTARA]

"APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, Perda jangan sampai memicu semakin maraknya peredaran produk ilegal. Itu sebabnya kami mohon Gubernur dan DPRD untuk meninjau ulang Perda DKI sebelum disahkan," ujar Budiyanto di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

APVI juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran produk ilegal jika sejumlah ketentuan dalam Raperda tetap dipaksakan.

Larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal yang banyak berada di kawasan komersial, dinilai akan menyulitkan ritel legal untuk beroperasi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan justru mendorong pergeseran pasar ke produk tanpa cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.

APVI menilai pandangan ini sejalan dengan analisis para ekonom independen, termasuk dari INDEF, yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dapat mengancam pedagang kecil sekaligus memperluas ruang perdagangan tidak resmi.

baca juga

Dari sisi sosial ekonomi, pembatasan zonasi yang terlalu luas dan tanpa diferensiasi antara pendidikan formal dan non-formal dinilai akan menyeret ruko komersial dan pasar tradisional masuk ke dalam area larangan.

Hal ini berpotensi menghilangkan sumber penghidupan ribuan pedagang kecil yang saat ini masih berjuang bangkit.

Selain itu, larangan total pemajangan dan komunikasi produk dinilai membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan berpotensi memperbesar pasar gelap yang sulit diawasi.

APVI pun secara resmi meminta pemerintah daerah dan legislatif untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.

"Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan meminta agar proses harmonisasi diperhatikan secara seksama. Kami juga berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai," pungkas Budiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint

Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 12:47 WIB

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB