APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Achmad Fauzi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Warga berada di kawasan dilarang merokok Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengenakan denda kepada warga yang merokok di kawasan tanpa rokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]
baca 10 detik
  • Raperda KTR DKI Jakarta tahap harmonisasi dikhawatirkan berdampak negatif pada UMKM dan pedagang kecil akibat pembatasan operasional.
  • APVI menyoroti potensi peningkatan produk ilegal jika larangan pajangan dan promosi produk diterapkan secara absolut di area ritel.
  • Asosiasi meminta Gubernur dan DPRD meninjau ulang substansi Raperda demi keseimbangan perlindungan masyarakat dan kelangsungan usaha legal.

Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Aturan yang kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi pedagang kecil dan UMKM.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan regulasi pengendalian konsumsi semestinya disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya, draf Raperda KTR saat ini menyimpan risiko sosial yang tidak bisa diabaikan.

Dokumentasi-warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh. [ANTARA]
Dokumentasi-warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh. [ANTARA]

"APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, Perda jangan sampai memicu semakin maraknya peredaran produk ilegal. Itu sebabnya kami mohon Gubernur dan DPRD untuk meninjau ulang Perda DKI sebelum disahkan," ujar Budiyanto di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

APVI juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran produk ilegal jika sejumlah ketentuan dalam Raperda tetap dipaksakan.

Larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal yang banyak berada di kawasan komersial, dinilai akan menyulitkan ritel legal untuk beroperasi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan justru mendorong pergeseran pasar ke produk tanpa cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.

APVI menilai pandangan ini sejalan dengan analisis para ekonom independen, termasuk dari INDEF, yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dapat mengancam pedagang kecil sekaligus memperluas ruang perdagangan tidak resmi.

baca juga

Dari sisi sosial ekonomi, pembatasan zonasi yang terlalu luas dan tanpa diferensiasi antara pendidikan formal dan non-formal dinilai akan menyeret ruko komersial dan pasar tradisional masuk ke dalam area larangan.

Hal ini berpotensi menghilangkan sumber penghidupan ribuan pedagang kecil yang saat ini masih berjuang bangkit.

Selain itu, larangan total pemajangan dan komunikasi produk dinilai membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan berpotensi memperbesar pasar gelap yang sulit diawasi.

APVI pun secara resmi meminta pemerintah daerah dan legislatif untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.

"Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan meminta agar proses harmonisasi diperhatikan secara seksama. Kami juga berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai," pungkas Budiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint

Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 12:47 WIB

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB

Terkini

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

×