Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

M Nurhadi

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:00 WIB
Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Instagram/arinal_djunaidi)

Suara.com - Lampung memang tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan, di mana hal ini adalah buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di mesia sosial.  Permasalahan itu menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo.

Pada 5 Mei 2023 kemarin, Presiden Jokowi lantas mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung dan menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.

Lucunya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi yang menuai reaksi dari para netizen.

Sejumlah netizen sontak menyoroti sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, dan bahkan mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. 

Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

Perlu diketahui, aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang di dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu, telah diatur bahwa Gubernur bisa diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Berakhir masa jabatan.

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut.

- Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

baca juga

Selain itu, pemberhentian juga bisa disebabkan karena kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Untuk sampai kepada pemakzulan, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat bahwa Gubernur dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Pendapat itu lalu akan dibawa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.

Pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir, hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 80 UU Pemda.

Masih di dalam Pasal 80 UU Pemda, dijelaskan pula bahwa MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima, dan putusan MA bersifat final. Jika MA membenarkan dan mengesahkan sesuai permintaan DPRD, maka pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur.

Menurut Pasal 79 UU Pemda, pemberhentian Gubernur atas putusan MA akan diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, di mana pemberhentian kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Kemudian pada Pasal 80 ayat (1) huruf e UU Pemda, dinyatakan bahwa Presiden wajib untuk memberhentikan Gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK, Warganet: Tingkah Pejabat Lampung Gemes-gemes

Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK, Warganet: Tingkah Pejabat Lampung Gemes-gemes

Joglo | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:12 WIB

Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

Dexcon | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:01 WIB

Bikin Malu, Fakta Mobil Dinas Gubernur hingga Wali Kota di Lampung Tunggak Pajak

Bikin Malu, Fakta Mobil Dinas Gubernur hingga Wali Kota di Lampung Tunggak Pajak

Sumatera | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:29 WIB

Momen Kocak Reihana Kadinkes Lampung Tutupi Wajah Saat Difoto, Sempat Ngintip dari Balik Majalah

Momen Kocak Reihana Kadinkes Lampung Tutupi Wajah Saat Difoto, Sempat Ngintip dari Balik Majalah

Mamagini | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:10 WIB

Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot

Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot

Riau | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:11 WIB

Boris Bokir Unggah Foto Jokowi Tutupi Wajah Gubernur Lampung, Netizen: Siap-siap Nerima Job Buzzer

Boris Bokir Unggah Foto Jokowi Tutupi Wajah Gubernur Lampung, Netizen: Siap-siap Nerima Job Buzzer

Joglo | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×