Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:00 WIB
Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Instagram/arinal_djunaidi)

Suara.com - Lampung memang tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan, di mana hal ini adalah buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di mesia sosial.  Permasalahan itu menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo.

Pada 5 Mei 2023 kemarin, Presiden Jokowi lantas mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung dan menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.

Lucunya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi yang menuai reaksi dari para netizen.

Sejumlah netizen sontak menyoroti sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, dan bahkan mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. 

Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

Perlu diketahui, aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang di dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu, telah diatur bahwa Gubernur bisa diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Berakhir masa jabatan.

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut.

- Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot

Selain itu, pemberhentian juga bisa disebabkan karena kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Untuk sampai kepada pemakzulan, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat bahwa Gubernur dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Pendapat itu lalu akan dibawa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.

Pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir, hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 80 UU Pemda.

Masih di dalam Pasal 80 UU Pemda, dijelaskan pula bahwa MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima, dan putusan MA bersifat final. Jika MA membenarkan dan mengesahkan sesuai permintaan DPRD, maka pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur.

Menurut Pasal 79 UU Pemda, pemberhentian Gubernur atas putusan MA akan diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, di mana pemberhentian kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Kemudian pada Pasal 80 ayat (1) huruf e UU Pemda, dinyatakan bahwa Presiden wajib untuk memberhentikan Gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI