Suara Sumatera - Viral di media sosial sejumlah mobil dinas pejabat di Provinsi Lampung menunggak pajak kendaaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun Twitter @PartaiSocmed, mobil dinas pejabat Lampung yang menunggak pajak adalah milik Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Lampung.
Ironisnya tunggakan pajak kendaraan ini terjadi di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan program diskon tunggakan pajak kendaraan.
“Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung,” tulis @PartaiSocmed, Selasa (9/5/2023).
Berikut datanya.
1. Mobil Dinas Gubernur Lampung
Dari data yang dibeberkan @PartaiSocmed, mobil dinas Gubernur Lampung terakhir membayar pajak kendaraan bermotor pada 20 Mei 2022.
Sedangkan jatuh tempo pembayaran pajak mobil jenis Jeep Mercedez Benz itu sampai 7 April 2023. Artinya ada keterlambatan satu bulan membayar pajak. Jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp8,5 juta.
2. Mobil Dinas Wakil Gubernur Lampung
Mobil dinas Wakil Gubernur Lampung terakhir membayar pajak kendaraan bermotor pada 22 November 2022. Sementara tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada 4 April 2023.
Lagi-lagi ada keterlambatan bayar selama satu bulan dengan nilai sebesar Rp5,5 juta.
3. Mobil Dinas Wali Kota Bandar Lampung
Mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung adalah jenis Jeep Land Cruiser 200 tahun 2015. Mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung ini terakhir membayar pajak kendaraan bermotor pada 17 September 2020.
Sementara di tahun 2021 hingga 2023 mobil ini tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Artinya mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung tiga tahun menunggak pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajaknya mencapai Rp15 juta.
4. Mobil Dinas Ketua DPRD Lampung