Purwiyatno mengatakan bahwa BPOM Indonesia memang harus membela keamanan produk pangannya di negara lain.
“Tapi, kalau di Indonesia sendiri, pembelaan terhadap produk tertentu yang dikaitkan dengan isu BPA dengan mengacu pada negara lain seharusnya itu tidak dilakukan karena terkesan ada indikasi persaingan usaha di dalamnya,” tuturnya.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Ahmad Sulaeman, juga mengatakan peraturan yang ada di Indonesia telah mengizinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan maksimum 0,6 bpj.
“Jadi, Indonesia tidak perlu mengikuti standar dari negara lain yang belum tentu cocok untuk digunakan sebagai standar aman pangan di Indonesia,” pungkasnya.