Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2023 | 13:35 WIB
Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga
Ilustrasi Mie Instant (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi, meski negara lain telah menilai adanya bahaya kesehatan dari produk pangan asal Indonesia itu di negaranya, namun menurut Direktur Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (SEAFAST) LPPM IPB ini, bukan berarti Indonesia secara otomatis harus menurunkan ambang batas aman yang sudah ditetapkan untuk produk tersebut.

“Karena, tidak aman dikonsumsi di negara lain belum tentu juga tidak aman dikonsumsi di Indonesia,” ucapnya.

Apa yang terjadi terhadap cemaran EtO pada mie instan ini seharusnya juga diperlakukan sama dengan isu Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

BPOM dalam produk ini terkesan menerapkan kebijakan berbeda, yang seakan memaksa Indonesia untuk mengikuti standar dari negara lain. Sebagaimana diketahui bebrapa tahun belakangan BPOM gencar mensosialisasikan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dan menggunakan standar EFSA sebagai referensi.

Untuk migrasi BPA pada kemasan, BPOM menerapkan ambang batas 0,6 bpj (bagian per juta) sedangkan otoritas keamanan pangan EFSA menetapkan 4mg/kg. Dilain pihak negara yang terkenal dengan tingkat mortalitas penduduk yang sangat tinggi seperti Jepang saja menetapkan 2,5 bjp.

“Sama dengan etilen oksida, angka standar aman dari cemaran BPA pada produk pangan itu juga berbeda-beda di setiap negara. Indonesia mempunyai standar sendiri, begitu juga dengan negara-negara lain,” tukas Purwiyanto.

Karena menurutnya, masing-masing negara itu memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam menetapkan ambang batas aman cemaran residu kimia dari produk dan kemasan pangannya.

Dia mencontohkan seperti adanya lingkungan atau cuaca dan jumlah penduduk yang mengonsumsi produk yang berbeda di masing-masing negara, dan lain-lain.

“Hal inilah yang membuat batas maksimum cemaran residu kimia yang diperbolehkan ada dalam produk pangan di masing-masing negara itu juga berbeda-beda,” tukasnya.

Baca Juga: Harga Pangan Global Alami Kenaikan, Ketua DPR Dorong Pemerintah Siapkan Strategi

Memang, kata Purwiyatno, dalam hal perdagangan ke negara lain, Indonesia perlu menyesuaikan standar cemaran residu kimia dari produk pangannya dengan negara di mana produk tersebut dijual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI