Jika tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.
Itulah beberapa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing yang perlu diketahui oleh para pelamar kerja.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama