Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:44 WIB
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!
Ilustrasi karyawan kerja di kantor (unsplash.com/israel andrade) - Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Suara.com - Di Indonesia, tipe-tipe karyawan biasanya dikategorikan berdasarkan status bekerja sesuai jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Sehingga muncul istilah karyawan kontrak dan outsourcing. Apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing ini?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu, dan alih daya (outsourcing). Bagi yang penasaran, apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing, simak penjelasna berikut.

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak, yang artinya perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Sedangkan outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga, di mana secara umum outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori. Yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Apabila terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Sementara itu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Perbedaan lainnya juga bisa dilihat dari jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya bisa berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis, yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya juga bisa dilihat dari bentuk perjanjian kerjanya. PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin, sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, maka PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya. Kemudian selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuat perjanjian tersebut. 

Sama halnya dengan PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Bisnis | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

| Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:30 WIB

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

| Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang

Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 11:58 WIB

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:58 WIB

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:56 WIB

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:39 WIB

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:38 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:20 WIB