Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:23 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter
Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

Lokasi penyitaan tepatnya berada di wilayah Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat.

“Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN," kata Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, pada Rabu (17/5/2023).

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” terang Rionald.

Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rionald.

HAK JAWAB

PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya Reynold Thonak dan Antonius Edwin melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com. Hak jawab itu atas pemberitaan penyitaan aset oleh Satgas BLBI berjudul "Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter".

PT Tjtajam menyampaikan bawah berita tersebut tidak sesuai fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerangkan asa praduga Tidak Bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/II/2006 tentang Kode Etik.

Dalam pemberitaan, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

Atas pemberitaan itu, PT Tjitajam memberikan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Bahwa kepemilikan PT Tjitajam terhadap Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No:257 telah dikuatkan oleh Sembilan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan Eksekusi.
  2. Bahwa tanah milik PT Tjitajam tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang kemudian juga disusul oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam Perkara Nomor: 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi, di mana kedua putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap dan untuk Putusan PN Cibinong telah dilakukan proses Eksekusi.
  3. Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan Sita Jaminan, SHGB No: 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
  4. Bahwa adapun Legal Standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI pada saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah Perjanjian di bawah tangan yakni Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.

Selain itu, terkait dengan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, maka perlu PT Tjitajam menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut : 

  • Bahwa PT Tjitajam, tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century).
  • Bahwa Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar PT Tjitajam.
  • Bahwa karena Objek dalam Perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesual dengan Ketentuan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT);.
  • Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian tersebut adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat No : 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Seluas 538.000 Meter persegi, Terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Daerah Tingkat Il Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UUHT yang mengatur bahwa Hak Atas Tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
  • Bahwa selain itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang beriaku, sehingga secara Hukum Kementertian Keuangan dan/ atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No : 257 milik PT Tjitajam.
  • Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan Hukum oleh Laurensius Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century), oleh karenanya telah dinyatakan batal demi Hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/PT.Bdg Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No : 181/Pdt.G/2020/PN.Dpk Tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini Perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 760 K/Pdt/2023. 
    Kemudian, PT Tjitajam juga menyampaikan bahwa seharusnnya Menteri Keuangan dan/atau Satgaas BLBI dapat menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian.

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun

Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:00 WIB

Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp1 Triliun di Jakarta Barat

Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp1 Triliun di Jakarta Barat

Bisnis | Senin, 20 Februari 2023 | 16:47 WIB

Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto

Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto

Bisnis | Rabu, 02 November 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:09 WIB

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB