Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat

M Nurhadi

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:05 WIB
Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Surat kuasa harus dikirimkan dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah mengirimkan LHKPN. Format Lampiran 4, Surat Kuasa, dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol cetak surat kuasa.

Bagi wajib LHKPN yang telah mengisi LHKPN dan mendapatkan notifikasi bahwa laporan telah terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol unduh tanda terima.

Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, diminta untuk mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat diunduh dalam menu unduh), kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi terkait atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Meskipun niat KPK ini adalah untuk mempertahankan praktik yang baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, namun apakah PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat persyaratan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Jika kita mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan seksama, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Oleh karena itu, persyaratan ini tidak dapat membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (calon anggota legislatif) sebagai calon terpilih jika mereka tidak mengisi LHKPN secara daring.

Menurut UU Pemilu, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terkait dengan pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 UU No. 7/2017 yang dapat membatalkan penetapan calon terpilih (lihat Pasal 285 UU Pemilu).

UU Pemilu juga menegaskan bahwa persyaratan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (lihat UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf d).

baca juga

KPU sebaiknya membaca dengan seksama UU Pemilu untuk menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa pihak dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 07:08 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 06:21 WIB

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Deli | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:19 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×