KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan dari RDP ini adalah memastikan bahwa peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.
Sementara itu, dalam surat yang ditanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan ditujukan kepada Ketua KPU RI, intinya menyatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih dapat mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.
Ketika mengunjungi elhkpn.kpk.go.id, akan muncul pengumuman terbaru yang meminta para wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa poin berikut:
Melaporkan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu), diharapkan untuk mengirimkan dan melengkapi dokumen yang kurang pada tahun pelaporan saat ini.
Surat kuasa harus dikirimkan dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah mengirimkan LHKPN. Format Lampiran 4, Surat Kuasa, dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol cetak surat kuasa.
Bagi wajib LHKPN yang telah mengisi LHKPN dan mendapatkan notifikasi bahwa laporan telah terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol unduh tanda terima.
Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, diminta untuk mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat diunduh dalam menu unduh), kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi terkait atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.
Baca Juga: Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya
Meskipun niat KPK ini adalah untuk mempertahankan praktik yang baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, namun apakah PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat persyaratan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.