Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:05 WIB
Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Surat kuasa harus dikirimkan dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah mengirimkan LHKPN. Format Lampiran 4, Surat Kuasa, dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol cetak surat kuasa.

Bagi wajib LHKPN yang telah mengisi LHKPN dan mendapatkan notifikasi bahwa laporan telah terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol unduh tanda terima.

Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, diminta untuk mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat diunduh dalam menu unduh), kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi terkait atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Meskipun niat KPK ini adalah untuk mempertahankan praktik yang baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, namun apakah PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat persyaratan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Jika kita mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan seksama, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Oleh karena itu, persyaratan ini tidak dapat membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (calon anggota legislatif) sebagai calon terpilih jika mereka tidak mengisi LHKPN secara daring.

Menurut UU Pemilu, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terkait dengan pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 UU No. 7/2017 yang dapat membatalkan penetapan calon terpilih (lihat Pasal 285 UU Pemilu).

UU Pemilu juga menegaskan bahwa persyaratan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (lihat UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf d).

Baca Juga: Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

KPU sebaiknya membaca dengan seksama UU Pemilu untuk menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa pihak dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI