Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat

M Nurhadi

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:05 WIB
Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengharuskan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan membuat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan untuk pelantikan.

Permintaan ini berdasarkan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan calon anggota legislatif terpilih juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, kedua peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Isi surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 adalah mengenai Pelaporan LHKPN Calon Terpilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018, Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang bertanggung jawab di bidang dalam negeri, dan gubernur (sesuai dengan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20/2018).

Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasal tersebut akan diatur dalam peraturan KPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.

Namun, peraturan lama tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

baca juga

Oleh karena itu, sebelum KPU membuat peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, perlu mempertimbangkan kembali isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan dari RDP ini adalah memastikan bahwa peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.

Sementara itu, dalam surat yang ditanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan ditujukan kepada Ketua KPU RI, intinya menyatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih dapat mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ketika mengunjungi elhkpn.kpk.go.id, akan muncul pengumuman terbaru yang meminta para wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa poin berikut:

Melaporkan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu), diharapkan untuk mengirimkan dan melengkapi dokumen yang kurang pada tahun pelaporan saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 07:08 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 06:21 WIB

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Deli | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:19 WIB

Terkini

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

Buat Kaget! Hoshi SEVENTEEN Alami Cedera Lutut saat Ikuti Wajib Militer

Buat Kaget! Hoshi SEVENTEEN Alami Cedera Lutut saat Ikuti Wajib Militer

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:50 WIB

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:49 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:44 WIB

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:41 WIB

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

×