Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN

M Nurhadi

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:15 WIB
Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).

Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan pemerintah. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Rancangan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini juga mencakup tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu jenis dana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang berasal dari penjualan narkoba.

"Terkait dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba, kategori tersebut termasuk dalam dana yang dilarang. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024

Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:07 WIB

KPU KBB Ingatkan Caleg untuk Kampanye Sesuai Tahapan

KPU KBB Ingatkan Caleg untuk Kampanye Sesuai Tahapan

| Kamis, 25 Mei 2023 | 14:58 WIB

KIB Belum Tetapkan Satu Capres yang akan Didukung, PPP: Golkar dan PAN sudah Berkomunikasi dengan Ganjar

KIB Belum Tetapkan Satu Capres yang akan Didukung, PPP: Golkar dan PAN sudah Berkomunikasi dengan Ganjar

| Kamis, 25 Mei 2023 | 14:22 WIB

Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini

Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini

Jogja | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:05 WIB

Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024

Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 13:52 WIB

Minta Nahdliyin Tak Bawa-bawa NU Jadi Modal Politik, Gus Yahya: Harus Punya Tawaran dan Prestasi Sendiri

Minta Nahdliyin Tak Bawa-bawa NU Jadi Modal Politik, Gus Yahya: Harus Punya Tawaran dan Prestasi Sendiri

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB