Susi Pudjiastusi Harap Jokowi Batalkan Aturan Terkait Ekspor Pasir Pantai

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 09:50 WIB
Susi Pudjiastusi Harap Jokowi Batalkan Aturan Terkait Ekspor Pasir Pantai
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti (tengah) [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata.

Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.

Sebagai informasi, Singapura jadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.

Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

"Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Di mana proses pembersihan dan pemanfaatan bisa dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi laut.

Namun untuk penjualan pasir laut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Sebagaimana statusnya dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Nantinya dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut juga pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan, hingga menerima petugas pemantau di atas kapal.

Mengacu Penjelasan Beleid itu hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, hingga pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Kasus Penjegalan Anies atas Perintah Jokowi, Benarkah?

CEK FAKTA: Kasus Penjegalan Anies atas Perintah Jokowi, Benarkah?

| Senin, 29 Mei 2023 | 08:59 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng! Unagi, Sidat Asal Cilacap Ternyata Dihargai Hingga Rp200 Ribu per Potong di Jepang

Bukan Kaleng-Kaleng! Unagi, Sidat Asal Cilacap Ternyata Dihargai Hingga Rp200 Ribu per Potong di Jepang

| Senin, 29 Mei 2023 | 06:00 WIB

Gibran Murka Usai Istrinya Disebut Layak Jadi Budak Seks: NantiDiciduk Nangis

Gibran Murka Usai Istrinya Disebut Layak Jadi Budak Seks: NantiDiciduk Nangis

| Minggu, 28 Mei 2023 | 19:33 WIB

Ganjar Pranowo Tiba di Tangerang, Warga: Presiden Kita 2024

Ganjar Pranowo Tiba di Tangerang, Warga: Presiden Kita 2024

| Minggu, 28 Mei 2023 | 19:08 WIB

Saling Lempar Bola Panas Kubu Anies Vs PDIP Soal Data Pembangunan Jalan Era Jokowi

Saling Lempar Bola Panas Kubu Anies Vs PDIP Soal Data Pembangunan Jalan Era Jokowi

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 18:09 WIB

Cocoklogi Aldi Taher Jadi Presiden ke-8 RI Pengganti Jokowi, Mengaku Kembaran Bung Karno

Cocoklogi Aldi Taher Jadi Presiden ke-8 RI Pengganti Jokowi, Mengaku Kembaran Bung Karno

| Minggu, 28 Mei 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39 WIB

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB