Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Predator Seks Tak Ada Celah Cari Kerja

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:58 WIB
Predator Seks Tak Ada Celah Cari Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru untuk membasmi pelecehan seksual atau predator seks di lingkungan kerja. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Aturan ini keluar berangkat dari kasus viral di Karawang, yang mana atasan meminta untuk staycation bareng dengan karyawan demi perpanjangan kontrak.

"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," ujarnya Ida di Jakarta yang dikutip, Jumat (2/6/2023).

Aturan Kepmenaker ini juga untuk memperkuat peraturan yang telah dkeluarkan yaitu SE Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 yang mengatur perlindungan tenaga kerja perempuan.

Menurut Ida, dengan keluarnya beleid tersebut, salah satu sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di kantor adalah pidana penjara.

"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," imbuh dia.

Adapun, dalam beleid tersebut, sanksi-sanksi yang dikenakan kepada predator seks dianyaranya pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Menaker juga menjamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berkeliaran ke perusahaan lain.

"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," jelas Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:51 WIB

6 Fakta Predator Seks Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman: Rekam Aksi Bejat Buat Kenang-kenangan

6 Fakta Predator Seks Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman: Rekam Aksi Bejat Buat Kenang-kenangan

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:53 WIB

Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan

Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan

Bisnis | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:09 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB