Sementara itu terkait tudingan tambang ilegal yang diarahkan ke PT GKP, Marlion membantah. Menurut dia, PT GKP sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berbagai ketentuan perundangan untuk kegiatan pertambangan sudah dipenuhi semuanya.
“PT GKP merupakan perusahaan yang taat aturan. Tidak mungkin kami diperbolehkan menambang oleh pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau tidak memiliki legalitas.” Demikian disampaikan Marlion, putra Asli Roko-Roko Raya yang juga sudah mengantongi sertifikat konsultan dan Pengacara Pertambangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, semua ketentuan yang diwajibkan kepada pemegang izin usaha pertambangan di semua sektor, sudah dikantongi oleh PT GKP. Bahkan menurut dia, PT GKP, termasuk perusahaan yang paling taat dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.
Hal ini dibuktikan melalui surat apresiasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Maret 2023 lalu.
Terkait Keputusan MA, tentang revisi Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Konawe Kepuluan, ia meminta semua pihak untuk bersabar, karena Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan saat ini sedang melakukan revisi sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami semua harap bersabar dan menunggu hasil revisi yang sedang dilakukan. Bukan hanya masyarakat, kami juga sedang menunggu hasil revisi tersebut,” Pungkas dia.